PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 664
BAB 13 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA VI
(1) BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat berada di bawah AKN VI dan bertanggung jawab kepada
Anggota VI BPK melalui Auditor Utama Keuangan Negara VI. (2) BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat dipimpin oleh seorang kepala. (3) Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat tercantum dalam Lampiran XXXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
