Pasal 653
BAB 13 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA VI
Subauditorat Kalimantan Timur II mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Berau, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
merumuskan rencana kegiatan;
mengusulkan tim pemeriksa;
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah;
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
