Pasal 65
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Biro Keuangan dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Biro Keuangan berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Biro Keuangan; c. perumusan kebijakan di bidang penganggaran berdasarkan rencana kegiatan Pelaksana BPK; d. perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan; e. perumusan bahan pertimbangan pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Pengelola Keuangan dan Bendahara; f. pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran; g. pelaksanaan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan; h. penyusunan Laporan Keuangan BPK; i. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Biro Keuangan;
j. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Keuangan; dan k. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Sekretaris Jenderal.
