Pasal 649
BAB 13 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA VI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 648, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur; b. pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
c. pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur; d. penyusunan Laporan Keuangan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BPK; e. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur; f. penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur; dan g. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
