Pasal 642
BAB 13 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA VI
(1) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, serta pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja dan penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara. (2) Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara. (3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan
dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara. (4) Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara. (5) Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara.
