Pasal 634
BAB 13 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA VI
Subauditorat Kalimantan Selatan II mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Balangan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Tabalong, BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
merumuskan rencana kegiatan;
mengusulkan tim pemeriksa;
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah;
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.
