Pasal 620
BAB 13 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA VI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 619, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah; b. pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah; c. pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah; d. penyusunan Laporan Keuangan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BPK;
e. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah; f. penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah; dan g. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
