PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 62
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Remunerasi mempunyai tugas melaksanakan administrasi gaji dan remunerasi serta menyelenggarakan program persiapan pensiun. (2) Subbagian Konsultasi mempunyai tugas menyelenggarakan konsultasi dan bimbingan pegawai serta menyelenggarakan administrasi Tim Penyelesaian Penasihat Perkawinan dan Perceraian. (3) Subbagian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi, layanan, dan fasilitas kesehatan.
