Pasal 604
BAB 13 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA VI
(1) Subbagian Ketatausahaan AKN VI mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan pemantauan kebutuhan prasarana dan sarana serta pencapaian kinerja, menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan, serta mengurus prasarana dan sarana pendukung kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VI. (2) Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia AKN VI mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan pemantauan kebutuhan sumber daya manusia, menatausahakan dokumen administrasi sumber daya manusia, dan mengusulkan kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai pada lingkup tugas AKN VI. (3) Subbagian Administrasi Keuangan AKN VI mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan pemantauan kebutuhan anggaran dan realisasi anggaran, mengelola administrasi perjalanan dinas, serta mengurus akomodasi dan transportasi kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VI.
