Pasal 602
BAB 13 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA VI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 601, Sekretariat AKN VI menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian dan pemantauan kebutuhan prasarana dan sarana, sumber daya manusia, anggaran dan realisasi anggaran, serta pencapaian kinerja pada lingkup tugas AKN VI; b. penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan pada lingkup tugas AKN VI; c. pengurusan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VI; d. penatausahaan dokumen administrasi sumber daya manusia pada lingkup tugas AKN VI; e. pengusulan kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai pada lingkup tugas AKN VI; f. pengelolaan administrasi perjalanan dinas pada lingkup tugas AKN VI; g. pengurusan dukungan akomodasi dan transportasi kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VI; dan h. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja AKN VI.
