PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 60
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Bagian Kesejahteraan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan di bidang perumusan kebijakan remunerasi dan penyelenggaraan administrasi remunerasi, pemberian konsultasi dan bimbingan pegawai, serta layanan kesehatan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perumusan kebijakan remunerasi dan penyelenggaraan administrasi remunerasi, pemberian konsultasi dan bimbingan pegawai, serta layanan kesehatan; dan c. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Sumber Daya Manusia.
