PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 598
BAB 13 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA VI
Subauditorat Pengelolaan Pemeriksaan I mempunyai tugas: a. pada lingkup Subauditorat VI.A.1 dan BPK Perwakilan wilayah Kalimantan, Maluku, dan Papua untuk:
- menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kompilasi usulan kebijakan dan strategi pemeriksaan;
- menyiapkan bahan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan strategi pemeriksaan, dan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan;
- menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi kegiatan pemeriksaan;
- memantau dan mengevaluasi hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan; dan
- menyiapkan bahan penjaminan mutu pelaksanaan kegiatan pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat Pengelolaan Pemeriksaan.
