Pasal 596
BAB 13 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA VI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595, Auditorat Pengelolaan Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Auditorat Pengelolaan Pemeriksaan dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
b. perumusan rencana kegiatan Auditorat Pengelolaan Pemeriksaan berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Auditorat Pengelolaan Pemeriksaan; c. pengoordinasian dan pengompilasian usulan kebijakan dan strategi pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VI; d. pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan strategi, dan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VI; e. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VI; f. penganalisisan isu-isu strategis berdasarkan hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VI; g. pemantauan dan pengevaluasian hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VI; h. penjaminan mutu pelaksanaan kegiatan dukungan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VI; i. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Auditorat Pengelolaan Pemeriksaan; j. menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat Pengelolaan Pemeriksaan; dan k. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Auditor Utama Keuangan Negara VI.
