PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 58
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Jabatan Fungsional Pemeriksa mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pengelolaan administrasi Jabatan Fungsional Pemeriksa. (2) Subbagian Jabatan Fungsional Lainnya mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan dan pengelolaan administrasi jabatan fungsional lainnya di BPK.
