Pasal 54
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Penilaian Kompetensi mempunyai tugas menyusun standar kompetensi, perencanaan kegiatan penilaian kompetensi, menyusun instrumen pengukuran, menyiapkan instrumen asesmen, memberikan feedback hasil assessment center termasuk mengelola change management di tingkat individu, menyiapkan data pengembangan kompetensi, dan mengelola data hasil asesmen. (2) Subbagian Pengembangan Kompetensi mempunyai tugas mendesain rencana pengembangan kompetensi pegawai, melaksanakan rencana pengembangan kompetensi pegawai, mengelola data tugas belajar, shortcourse dan sertifikasi internasional, menyelenggarakan ujian penyesuaian ijazah, mengusulkan peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I sampai dengan IV dan Lembaga Ketahanan Nasional, serta menyiapkan izin belajar. (3) Subbagian Evaluasi Kinerja mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sistem dan administrasi penilaian kinerja individual, menyelenggarakan
administrasi kedisiplinan pegawai, termasuk penyelenggaraan Sidang Atasan yang Berwenang Menghukum, memproses tindak lanjut putusan atas pelanggaran Kode Etik BPK dan disiplin pegawai, serta memproses usulan pemberian penghargaan kepada pegawai.
