Pasal 524
BAB 12 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA V
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; b. pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; c. pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; d. penyusunan Laporan Keuangan BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BPK; e. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja pada
lingkup BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; f. penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan g. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
