Pasal 521
BAB 12 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA V
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 520, BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; c. perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah
yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; d. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif; e. penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; f. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; g. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; h. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; i. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; k. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; l. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; m. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; n. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum; o. penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi; p. pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum; q. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; r. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; s. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan t. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
