PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 52
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Bagian Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan di bidang pengembangan kompetensi dan penilaian kinerja pegawai;
b. perencanaan program pengembangan kompetensi pegawai; c. pelaksanaan kebijakan sumber daya manusia di bidang pengembangan kompetensi dan penilaian kinerja pegawai; dan d. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Sumber Daya Manusia.
