PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 50
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Perencanaan dan Rekrutmen mempunyai tugas merencanakan kebutuhan sumber daya manusia, menyusun formasi pegawai, menyiapkan dan melaksanakan pengadaan pegawai, dan menyusun pola karier. (2) Subbagian Mutasi dan Pemberhentian mempunyai tugas melakukan analisis penempatan dan mutasi pegawai, menyelenggarakan pelantikan pegawai, menyiapkan dan memproses usulan kenaikan pangkat pegawai, serta memproses pemberhentian dan pemensiunan pegawai. (3) Subbagian Analisis Jabatan dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan analisis jabatan dan evaluasi jabatan, mengelola informasi sumber daya manusia, dan mengadministrasikan dokumen kepegawaian.
