Pasal 478
BAB 12 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA V
Subauditorat Sumatera Selatan I mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kota Palembang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
- merumuskan rencana kegiatan;
- mengusulkan tim pemeriksa;
- melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
- mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah;
- menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
- mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh
pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.
