Pasal 463
BAB 12 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA V
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau; c. perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau;
d. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif; e. penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau; f. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau; g. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau; h. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau; i. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; j. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; k. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
l. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau; m. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; n. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum; o. penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi; p. pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum; q. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau; r. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepualaun Riau; s. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau; dan t. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
