PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 461
BAB 12 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA V
(1) BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau berada di bawah AKN V dan bertanggung jawab kepada Anggota V BPK melalui Auditor Utama Keuangan Negara V. (2) BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dipimpin oleh seorang kepala. (3) Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
