Pasal 45
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Biro Sumber Daya Manusia dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Biro Sumber Daya Manusia berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Biro Sumber Daya Manusia; c. penyiapan perumusan kebijakan perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan sumber daya manusia termasuk pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa; d. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan mutasi, pengembangan kompetensi dan penilaian kinerja, serta kesejahteraan sumber daya manusia;
e. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Biro Sumber Daya Manusia; f. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Sumber Daya Manusia; dan g. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Sekretaris Jenderal.
