Pasal 440
BAB 12 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA V
Subauditorat Sumatera Utara III mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba Samosir, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Batu Bara, Kota Medan, Kabupaten Asahan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Tanjungbalai, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
merumuskan rencana kegiatan;
mengusulkan tim pemeriksa;
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah;
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
