Pasal 435
BAB 12 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA V
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara; b. pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara; c. pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara; d. penyusunan Laporan Keuangan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BPK; e. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara; f. penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara; dan g. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
