PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 43
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Biro Sumber Daya Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal. (2) Biro Sumber Daya Manusia dipimpin oleh seorang kepala.
