Pasal 418
BAB 12 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA V
(1) Subbagian Ketatausahaan AKN V mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan pemantauan kebutuhan prasarana dan sarana serta pencapaian kinerja, menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan, serta mengurus prasarana dan sarana pendukung kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN V. (2) Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia AKN V mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan pemantauan kebutuhan sumber daya manusia, menatausahakan dokumen administrasi sumber daya manusia, dan mengusulkan kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai pada lingkup tugas AKN V. (3) Subbagian Administrasi Keuangan AKN V mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan pemantauan kebutuhan anggaran dan realisasi anggaran, mengelola administrasi perjalanan dinas, serta mengurus akomodasi dan transportasi kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN V.
