Pasal 416
BAB 12 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA V
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415, Sekretariat AKN V menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian dan pemantauan kebutuhan prasarana dan sarana, sumber daya manusia, anggaran dan realisasi anggaran, serta pencapaian kinerja pada lingkup tugas AKN V; b. penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan pada lingkup tugas AKN V; c. pengurusan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN V; d. penatausahaan dokumen administrasi sumber daya manusia pada lingkup tugas AKN V; e. pengusulan kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai pada lingkup tugas AKN V; f. pengelolaan administrasi perjalanan dinas pada lingkup tugas AKN V; g. pengurusan dukungan akomodasi dan transportasi kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN V; dan
h. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja AKN V.
