PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 413
BAB 12 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA V
Subauditorat Pengelolaan Pemeriksaan II mempunyai tugas: a. pada lingkup Subauditorat V.A.2 dan BPK Perwakilan wilayah Sumatera untuk:
menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kompilasi usulan kebijakan dan strategi pemeriksaan;
menyiapkan bahan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan strategi pemeriksaan, dan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan;
menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi kegiatan pemeriksaan;
memantau dan mengevaluasi hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan; dan
menyiapkan bahan penjaminan mutu pelaksanaan kegiatan pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat Pengelolaan Pemeriksaan.
