PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 40
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Museum BPK RI menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan program dan kegiatan Museum BPK RI; b. pengkajian, edukasi, dan konservasi benda bernilai sejarah pemeriksaan keuangan negara; c. pengelolaan perpustakaan Museum BPK RI; d. pelaksanaan urusan ketatausahaan Museum BPK RI; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
