PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 399
BAB 12 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA V
AKN V mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Badan Pengelola Keuangan Haji, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang, dan lembaga terkait di lingkungan entitas tersebut, serta keuangan daerah dan kekayaan daerah yang dipisahkan pada pemerintah daerah di wilayah Sumatera dan Jawa.
