PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 397
BAB 11 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA IV
(1) Subbagian Ketatausahaan AKN IV mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan, serta mengurus prasarana dan sarana pendukung kegiatan pemeriksaan. (2) Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia AKN IV mempunyai tugas menatausahakan dokumen administrasi sumber daya manusia, dan mengusulkan kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai pada lingkup tugas AKN IV. (3) Subbagian Administrasi Keuangan AKN IV mempunyai tugas mengelola administrasi perjalanan dinas, serta mengurus akomodasi dan transportasi kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN IV.
