PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 395
BAB 11 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA IV
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394, Sekretariat AKN IV menyelenggarakan fungsi: a. penatausahaan dokumen administrasi sumber daya manusia pada lingkup tugas AKN IV; b. pengusulan kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai pada lingkup tugas AKN IV; c. pengelolaan administrasi perjalanan dinas pada lingkup tugas AKN IV; d. pengurusan akomodasi dan transportasi kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN IV; e. penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan pada lingkup tugas AKN IV; f. pengurusan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN IV; dan g. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas AKN IV.
