PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 388
BAB 11 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA IV
Auditorat IV.C mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
