PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 382
BAB 11 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA IV
Auditorat IV.B mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Restorasi Gambut, dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
