Pasal 377
BAB 11 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA IV
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 376, Auditorat IV.A menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Auditorat IV.A dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Auditorat IV.A berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Auditorat IV.A; c. pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat IV.A; d. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat IV.A; e. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara pada lingkup tugas Auditorat IV.A; f. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat IV.A; g. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat IV.A, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas Auditorat IV.A, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; i. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat IV.A dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; j. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat IV.A; k. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Auditorat IV.A yang akan disampaikan
kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; l. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat IV.A; m. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Auditorat IV.A; n. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat IV.A; dan o. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Auditor Utama Keuangan Negara IV.
