PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 361
BAB 10 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA III
Auditorat III.D mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dan Perguruan Tinggi Negeri, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
