Pasal 36
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian INTOSAI, ASOSAI, dan ASEANSAI mempunyai tugas melakukan hubungan dan kerja sama internasional dengan organisasi INTOSAI, ASOSAI, dan ASEANSAI dalam rangka meningkatkan peran BPK secara internasional. (2) Subbagian Kerja Sama Bilateral mempunyai tugas melakukan hubungan dan kerja sama internasional secara bilateral dengan: a. badan pemeriksa negara lain; b. organisasi asosiasi badan pemeriksa negara lain selain INTOSAI, ASOSAI, dan ASEANSAI; dan c. lembaga internasional lainnya termasuk perwakilannya di INDONESIA, dalam rangka meningkatkan peran BPK secara internasional. (3) Subbagian Kerja Sama Multilateral mempunyai tugas melakukan hubungan dan kerja sama internasional secara multilateral dengan: a. badan pemeriksa negara lain; b. organisasi asosiasi badan pemeriksa negara lain selain INTOSAI, ASOSAI, dan ASEANSAI; dan c. lembaga internasional lainnya termasuk perwakilannya di INDONESIA,
dalam rangka meningkatkan peran BPK secara internasional.
