Pasal 359
BAB 10 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA III
Subauditorat III.C.2 mempunyai tugas: a. pada lingkup Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Badan Informasi Geospasial, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
- merumuskan rencana kegiatan;
- mengusulkan tim pemeriksa;
- melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
- mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara;
- menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
- mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa
yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat III.C.
Bagian Kenam Auditorat III.D
