PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 355
BAB 10 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA III
Auditorat III.C mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA, Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Badan Informasi Geospasial, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
