PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 343
BAB 10 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA III
Auditorat III.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, DPD, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Ombudsman Republik INDONESIA, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik INDONESIA, dan Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
