Pasal 339
BAB 10 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA III
AKN III mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, DPD, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Ombudsman Republik INDONESIA, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik INDONESIA, Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Badan Nasional
Penanggulangan Bencana, Kementerian Pariwisata, Badan Ekonomi Kreatif, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA, Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Badan Informasi Geospasial, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dan Perguruan Tinggi Negeri, serta lembaga terkait di lingkungan entitas tersebut.
