PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 337
BAB 9 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA II
(1) Subbagian Ketatausahaan AKN II mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan, serta mengurus prasarana dan sarana pendukung kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN II. (2) Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia AKN II mempunyai tugas menatausahakan dokumen
administrasi sumber daya manusia, dan mengusulkan kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai pada lingkup tugas AKN II. (3) Subbagian Administrasi Keuangan AKN II mempunyai tugas mengelola administrasi perjalanan dinas, serta mengurus akomodasi dan trasportasi kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN II.
