PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 335
BAB 9 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA II
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334, Sekretariat AKN II menyelenggarakan fungsi: a. penatausahaan dokumen administrasi sumber daya manusia pada lingkup tugas AKN II; b. pengusulan kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai pada lingkup tugas AKN II; c. pengelolaan administrasi perjalanan dinas pada lingkup tugas AKN II; d. pengurusan akomodasi dan transportasi kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN II; e. penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan pada lingkup tugas AKN II; f. pengurusan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN II; dan g. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja AKN II.
