PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 321
BAB 9 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA II
Auditorat II.B mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Badan Kebijakan Fiskal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan pada Kementerian Keuangan, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
