PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 315
BAB 9 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA II
Auditorat II.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
