Pasal 312
BAB 9 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA II
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311, AKN II menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi AKN II dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan AKN II berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi AKN II; c. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada lingkup tugas AKN II, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh AKN II maupun yang ditugaskan kepada BPK Perwakilan, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif; d. pemantauan penyelesaian kerugian negara pada lingkup tugas AKN II; e. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN II; f. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN II, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas AKN II, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; h. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN II untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum; i. penyiapan hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN II yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian
negara untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi; j. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN II; k. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas AKN II yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; l. pemanfaatan aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; m. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas AKN II; n. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja AKN II; dan o. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
