PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 309
BAB 8 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA I
(1) Subbagian Ketatausahaan AKN I mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan, serta mengurus prasarana dan sarana pendukung kegiatan pemeriksaan. (2) Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia AKN I mempunyai tugas menatausahakan dokumen administrasi sumber daya manusia dan mengusulkan kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai pada lingkup tugas AKN I. (3) Subbagian Administrasi Keuangan AKN I mempunyai tugas mengelola administrasi perjalanan dinas, serta
mengurus akomodasi dan transportasi kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN I.
