PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 307
BAB 8 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA I
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306, Sekretariat AKN I menyelenggarakan fungsi: a. penatausahaan dokumen administrasi sumber daya manusia pada lingkup tugas AKN I; b. pengusulan kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai pada lingkup tugas AKN I; c. pengelolaan administrasi perjalanan dinas pada lingkup tugas AKN I; d. pengurusan akomodasi dan transportasi kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN I; e. penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan pada lingkup tugas AKN I; f. pengurusan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN I; dan g. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja AKN I.
