Pasal 304
BAB 8 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA I
Subauditorat I.C.3 mempunyai tugas: a. pada lingkup Direktorat Jenderal Perhubungan Udara pada Kementerian Perhubungan, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Komisi Pemilihan Umum (termasuk Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
- merumuskan rencana kegiatan;
- mengusulkan tim pemeriksa;
- melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
- mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara;
- menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
- mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa
yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat I.C.
